Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi: a. perizinan yang menyangkut pengesahan site plan; b. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan c. izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis.
Koreksi Anda