Koreksi Pasal 4
PP Nomor 64 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu:
a. persiapan;
b. prakonstruksi;
c. konstruksi; dan
d. pascakonstruksi.
Koreksi Anda
