Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5070) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut: