Koreksi Pasal 4
PP Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa:
a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Dalam Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);
c. pelaksanaan orientasi tugas dan peranan wanita dalam pembangunan keluarga dan bangsa bagi isteri peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III tidak termasuk biaya konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, serta biaya konsumsi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan kepada Wajib Bayar
Koreksi Anda
