Koreksi Pasal 20
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Ketua Ombudsman membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman, Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada Ketua Ombudsman dan menteri/pimpinan lembaga/intansi anggota Tim Evaluasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Koreksi Anda
