Koreksi Pasal 19
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
