Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda