Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai. (2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda