Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (2) Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam bentuk: a. gaji; dan b. insentif kerja.
Koreksi Anda