Koreksi Pasal 12
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno melakukan penilaian kinerja Asisten Ombudsman secara berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan terukur.
(2) Ketentuan mengenai parameter penilaian kinerja Asisten Ombudsman yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan secara berkala dengan menggunakan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(4) Hasil penilaian kinerja Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menjadi dasar untuk MENETAPKAN kebijakan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier pegawai, dan pemberian penghasilan.
Koreksi Anda
