Koreksi Pasal 6
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi:
a. perencanaan;
b. rekrutmen dan seleksi;
c. pengembangan karier;
d. penilaian kinerja;
e. penghasilan dan jaminan sosial;
f. pemeliharaan hubungan pegawai;
g. pengangkatan dan pemberhentian; dan
h. evaluasi.
Koreksi Anda
