Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang pengawasan. (2) Asisten Ombudsman dapat ditunjuk oleh Ketua Ombudsman sebagai penanggung jawab atas pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan tata kerja di bawah Ombudsman. (4) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Koreksi Anda