Koreksi Pasal 3
PP Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman.
(2) Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada Ombudsman.
(3) Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki.
(4) Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Asisten Pratama;
b. Asisten Muda;
c. Asisten Madya; dan
d. Asisten Utama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan, persyaratan, dan penetapan penjenjangan Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Koreksi Anda
