Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Monetary Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda