Koreksi Pasal 3
PP Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Monetary Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
