Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal pada International Monetary Fund yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund . . . www.djpp.kemenkumham.go.id Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction And Development.
Koreksi Anda