Koreksi Pasal 20
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Monitoring mitigasi bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus-menerus proses perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengurangi dampak bencana yang akan terjadi.
epkumham.go
Koreksi Anda
