Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring mitigasi bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus-menerus proses perencanaan dan pelaksanaan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengurangi dampak bencana yang akan terjadi. epkumham.go
Koreksi Anda