Koreksi Pasal 19
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab:
a. menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan mitigasi bencana bagi aktifitasnya dan pemanfaatan lainnya; dan
c. memberikan informasi mengenai bahaya dan/atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.
Koreksi Anda
