Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab: a. menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan mitigasi bencana bagi aktifitasnya dan pemanfaatan lainnya; dan c. memberikan informasi mengenai bahaya dan/atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.
Koreksi Anda