Koreksi Pasal 17
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana d ima k sud d ala m Pa sal 4 a ya t (1 ) h u ruf a dititikberatkan pada kegiatan nonstruktur/nonfisik.
(2) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kombinasi kegiatan struktur/fisik dan nonstruktur/ nonfisik yangpelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.
(3) Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tingkat risiko rendah sebagaimana dima k sud da lam Pa sa l 4 a ya t (1 ) h u ruf c dititikberatkan pada kegiatan struktur/fisik.
epkumham.go
Koreksi Anda
