Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun rencana mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RPWP-3-K. (2) Dalam hal Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun kegiatan mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RAPWP-3-K.
Koreksi Anda