Koreksi Pasal 11
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disusun dengan mengacu pada RPWP-3-K.
(2) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memasukkan kegiatan mitigasi bencana yang ada dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana.
(3) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik
epkumham.go
mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko.
(4) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
