Koreksi Pasal 10
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disusun dengan mengacu pada RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan rencana mitigasi bencana.
(3) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bagian dari Rencana Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(4) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pilihan tindakan penanggulangan bencana yang bersifat struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik dan pelaku kegiatan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
