Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib memuat isu, visi, misi, strategi, kebijakan, dan program yang memasukkan mitigasi bencana.
Koreksi Anda