Koreksi Pasal 5
PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Wilayah bencana merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena dampak bencana dalam rentang waktu tertentu.
(2) Wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. identifikasi jenis bencana;
epkumham.go
b. pengkajian ancaman bencana; dan
c. analisis mengenai daerah yang diprediksi terkena dampak bencana.
(3) Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
Koreksi Anda
