Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah bencana merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena dampak bencana dalam rentang waktu tertentu. (2) Wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. identifikasi jenis bencana; epkumham.go b. pengkajian ancaman bencana; dan c. analisis mengenai daerah yang diprediksi terkena dampak bencana. (3) Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota.
Koreksi Anda