Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 64 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena: a. peristiwa alam; atau b. perbuatan orang. (2) Bencana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis bencana: a. gempa bumi; b. tsunami; c. gelombang ekstrim; d. gelombang laut berbahaya; e. letusan gunung api; f. banjir; epkumham.go g. kenaikan paras muka air laut; h. tanah longsor; i. erosi pantai; j. angin puting beliung; dan k. jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis bencana: a. banjir; b. kenaikan paras muka air laut; c. tanah longsor; dan d. erosi pantai.
Koreksi Anda