Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 64 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 54-2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Paket. (2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan. 4. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda