Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pegawai dan penerima pensiun berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai dan penerima pensiun beserta keluarganya dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Persero) dengan iuran dan program yang sama sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 15 . . .
Koreksi Anda