Koreksi Pasal 7
PP Nomor 64 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok, masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat sebagai Direksi.
Koreksi Anda
