Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas dapat langsung membekukan izin pemanfaatan tenaga nuklir tanpa melalui peringatan tertulis terlebih dahulu apabila pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 10 yang menimbulkan bahaya radiasi terhadap keselamatan pekerja, masyarakat dan atau lingkungan. (2) Apabila pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas.
Koreksi Anda