Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas memberikan peringatan tertulis kepada pemegang izin yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 10 dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Jangka … (2) Jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan peringatan, dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali apabila dianggap perlu; (3) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap tidak diindahkan, Badan Pengawas dapat membekukan izin selama 30 (tiga puluh) hari sejak perintah pembekuan dikeluarkan. (4) Apabila pemegang izin tetap tidak mengindahkan peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas.
Koreksi Anda