Koreksi Pasal 13
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Inspektur Keselamatan Nuklir adalah:
a. memasuki setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan tempat-tempat lain dimana sumber radiasi pengion berada atau disimpan;
b. melakukan inspeksi selama proses perizinan;
c. melakukan inspeksi terhadap setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion;
d. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi di seluruh wilayah INDONESIA;
e. dalam keadaan mendesak, dapat menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup; dan
(2) Keadaan mendesak yang dianggap berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dinyatakan oleh Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda
