Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin mempunyai kewajiban: a. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap instalasi pemanfaatan tenaga nuklir. b. melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi sebelum bekerja, selama bekerja secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja; c. memberikan kesempatan untuk pemeriksaan terhadap pekerja radiasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas atau bekerjasama dengan instansi Pemerintah lain untuk menilai efek radiasi terhadap kesehatan; d. menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan tenaga nuklir; e. melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil budaya yang timbul akibat pemanfaatan tenaga nuklir terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja radiasi masyarakat dan lingkungan hidup; f. mentaati peraturan, pedoman kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan instansi lain yang terkait; g. memanfaatkan tenaga nuklir sesuai tujuan dalam izin; h. melaporkan kepala Badan Pengawas dan atau instansi lain yang terkait apabila terjadi kecelakaan radiasi; i. memberikan laporan mengenai pemantauan dosis radiasi pekerja radiasi; j. melaporkan pemantauan daerah kerja dan lingkungan hidup untuk instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi kepada Badan Pengawas; dan k. melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan untuk instalasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi. Pasal 11 …
Koreksi Anda