Koreksi Pasal 7
PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda
