Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 64 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang PERIZINAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang merupakan persyaratan umum, meliputi: a. mempunyai izin usaha atau izin lain dari instansi yang bersangkutan; b. mempunyai fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan; c. mempunyai petugas ahli yang memenuhi kualifikasi untuk pemanfaatan tenaga nuklir; d. mempunyai peralatan teknik dan peralatan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk pemanfaatan tenaga nuklir; dan e. memiliki prosedur kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda