Koreksi Pasal I
PP Nomor 64 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 24-1998 TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) meliputi:
a) Neraca;
b) Laporan laba-rugi;
c) Laporan perubahan ekuitas;
d) Laporan arus kas, dan
e) Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
(2) Uraian dan rincian Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan."
2. Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:
a. Perseroan Terbatas yang memenubi salah satu kriteria:
1) merupakan Perseroan Terbuka;
2) bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
3) mengeluarkan surat pengakuan utang;
4) memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
5) merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
b. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik INDONESIA menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik."
3. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A, sebagai berikut:
"Pasal 4A Ketentuan mengenai besarnya aktiva atau kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 diturunkan menjadi paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) mulia tahun buku 2000."
Koreksi Anda
