Pasal 1
Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1982 dibubarkan.
PP Nomor 64 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.