Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "WIJAYA KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "WIJAYA KARYA", didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun
1960. (2) Perusahaan bangunan bekas milik Belanda bernama Naamloze Vennootschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbedrijf Vis en Co. ("N.V. Vis en Co.") yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1960, dengan ini dilebur kedalam P.N. "WIJAYA KARYA" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "Naamloze Vennootschap Technische Handel Maatschappij en Bouwbwdrijf Vis en Co. ("N.V. Vis en Co.") beralih kepada P.N. "WIJAYA KARYA".
BAB – II ...
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum