Koreksi Pasal 8
PP Nomor 63 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Teks Saat Ini
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Koreksi Anda
