Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat ekonomi/sosial/lainnya telah tercapai; b. terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau c. keadaan lain yang disetujui oleh KIP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda