Koreksi Pasal 39
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat digunakan untuk:
a. pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya; dan/atau
b. fasilitas pembiayaan/pendanaan.
(2) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program Pemerintah.
(3) Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah berdasarkan perjanjian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
