Koreksi Pasal 36
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
a. mempunyai status sebagai bank umum;
b. minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
c. mempunyai izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang; dan
d. memenuhi syarat tambahan dari OIP.
(3) Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan pada bursa efek.
Koreksi Anda
