Koreksi Pasal 34
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menyampaikan laporan atas kinerja pengelolaan investasi/portofolio Investasi Pemerintah secara berkala kepada OIP sesuai perjanjian atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan.
Koreksi Anda
