Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada Manajer Investasi. (2) Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian.
Koreksi Anda