Koreksi Pasal 28
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Investasi Pemerintah dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh OIP paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. tujuan investasi;
b. tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
c. alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
Koreksi Anda
