Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Investasi Pemerintah sesuai dengan tugas dan wewenang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) serta sesuai hak dan kewajiban BUMN dan/atau BHL sebagaimana diatur dalam Perjanjian Investasi, Pimpinan/Direksi OIP harus menerapkan prinsip iktikad baik dan penuh tanggung jawab. (2) Dalam hal pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penurunan nilai investasi, Pimpinan/Direksi OIP tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian investasi dan/atau kerugian negara apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi Pemerintah; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi Pemerintah tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
Koreksi Anda