Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat menunjuk: a. BUMN; dan/atau b. BHL, sebagai OIP. (2) Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.
Koreksi Anda