Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungjawab: a. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah; b. MENETAPKAN kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan c. MENETAPKAN PKIP.
Koreksi Anda