Koreksi Pasal 12
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungjawab:
a. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah;
b. MENETAPKAN kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan
c. MENETAPKAN PKIP.
Koreksi Anda
