Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola/menatausahakan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola/menatausahakan Investasi Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran