Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada BUMN, BHL, dan organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda