Koreksi Pasal 7
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan saham yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek.
(2) Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
