Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan saham yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek. (2) Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda