Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Investasi Pemerintah berasal dari: a. APBN; b. imbal hasil; c. pendapatan dari layanan/usaha; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (2) Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi. (3) Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda