Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. responsibilitas; d. independensi; e. kewajaran dan kesetaraan; f. profesionalisme; dan g. kehati-hatian.
Koreksi Anda