Koreksi Pasal 3
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas;
d. independensi;
e. kewajaran dan kesetaraan;
f. profesionalisme; dan
g. kehati-hatian.
Koreksi Anda
